BULUNGAN – Jajaran Direktorat kriminal Khusus (DItkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal.
Kasus ini berhasil diungkap Ditkrimsus Polda Kaltara, pada 28 November 2025 lalu di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
“Pengungkapan ini sebagai salah satu bentuk upaya Polda Kaltara dalam menangani kerusakan lingkungan di wilayah Kaltara,” ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, Rabu, (03/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus ilegal mining ini, Ronald, menyebutkan, Ditkrimsus berhasil meringkus dua orang pelaku yakni AW dan FMS.
Di mana, lanjutnya, AW dan FMS diketahui menjalankan usaha peleburan dan pemurnian emas dari hasil penggalian yang ada di Sekatak.
“Setelaha kita lakukan penyelidikan, anggota mengamankan dua orang tersangka AW dan FSS, kedua tersangka ini bukan warga Kaltara,” sebut perwira melati tiga itu.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, dijelaskan Ronald, AW dan FMS menjalankan peleburan emas sudah dilakoninya sejak beberapa bulan yang lalu.
“Akibat aktivitasnya ini, terjadi pencemaran lingkungan dari hasil peleburan emas yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya,” jelas Ronald.
Selain peleburan emas, Ronald, memastikan, AW dan FMS juga menjadi pengepul emas dari para pelaku penambang emas di Sekatak.
“Kita juga masiih melakukan pendalaman lebih lanjut dari kedua tersangka ini, apakah banyak para pelaku penggali emas di Sekatak yang menjadi pelanggannya,” ujarnya.
Selain meringkus AW dan FMS, Ronald, menyebutkan, Ditreskrimsus turut mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas peleburan emas.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ada drum, tabung gas, pipa dan lainnya,” sebut Ronal saat melakukan pres rilis di Mako Polda Kaltara.
“Tidak hanya itu, kita juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 juta dan sekitar 300 gram emas murni yang rencananya akan dijula ke luar Kaltara,” tambahnya.
Hingga saat ini, Ronald, menegaskan, jajaran Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman lebh lanjut terhadap AW dan FMS.
“Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 161 UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (*/Red/Dia/Im)
